media jejak digital

BUPATI HADIRI PARIPURNA DPRD AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL EVALUASI GUBERNUR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Agenda utama rapat yakni penyampaian persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Sukabumi H Asep Japar, Wakil Bupati H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H Asep Japar menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bupati menambahkan, hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top