mediajejakdigital.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lingkungsari RT 03/21, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Mengacu pada keterangan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan TPT tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp241.402.000. Pekerjaan direncanakan berlangsung selama 45 hari kerja dan dilaksanakan oleh CV Karunia Putra berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/CP7/SPK/Bid.PKP/DPKP/I/2025.
Pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pembangunan TPT ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan serta kenyamanan lingkungan permukiman masyarakat. Infrastruktur tersebut dibangun sebagai langkah antisipatif dalam mengurangi risiko longsor sekaligus menjaga stabilitas tanah di sekitar kawasan hunian warga.
“Kami berharap pembangunan TPT ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi potensi bencana dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih aman,” ujar perwakilan Disperkim.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses pembangunan berlangsung.
Pelaksanaan pembangunan TPT tersebut disambut baik oleh masyarakat setempat. Salah seorang warga Kampung Lingkungsari, Asep (45), mengungkapkan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya.
“Selama ini kami merasa waswas ketika musim hujan karena tanahnya rawan longsor. Dengan dibangunnya TPT ini, rasa aman warga tentu meningkat,” katanya.
Warga berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar, selesai sesuai jadwal, serta kualitas pekerjaan tetap terjaga agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan permukiman di Kelurahan Cibadak.




