JEJAKDIGITAL.COM \ Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan pandangan dalam rapat kerja pembahasan empat Raperda luncuran tahun 2025 bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Foto Istimewa
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan pandangan dalam rapat kerja pembahasan empat Raperda luncuran tahun 2025 bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Badan istimewa Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mempercepat kinerja legislasi di awal tahun 2026 dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tersebut difokuskan pada penuntasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengatakan pembahasan Raperda luncuran merupakan kewajiban sesuai Tata Tertib DPRD. Setiap Raperda yang belum selesai pada tahun berjalan harus dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya hingga tuntas.
“Rapat kerja ini membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, keempat Raperda tersebut dibahas bersama OPD selaku leading sector untuk mengidentifikasi kendala yang menyebabkan proses pembahasan belum rampung pada tahun sebelumnya. Selain itu, Bapemperda juga meminta komitmen OPD agar serius menyusun substansi hukum dan arah pengaturan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan daerah ini harus menjadi payung hukum yang kuat, mendukung kinerja OPD, serta menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi turut menegaskan dasar pengajuan Raperda. Bayu menyebutkan, pengusulan Raperda dapat dilakukan karena adanya delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD dan visi-misi bupati, serta aspirasi masyarakat.
Ia juga mendorong adanya filterisasi yang lebih ketat dalam pengusulan Raperda ke depan. Menurutnya, materi yang bersifat teknis sebaiknya diinisiasi oleh OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat.
“Contohnya Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, dan pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air. Regulasi tersebut lahir dari kebutuhan riil masyarakat,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Bayu berharap pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sukabumi. Ia menargetkan empat Raperda luncuran tahun 2025 tersebut dapat dituntaskan pada triwulan pertama tahun 2026.
“Pada prinsipnya, muatan materi dan formulasi pasal dalam empat Raperda ini sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. Tahap selanjutnya adalah konfirmasi akhir dengan OPD terkait terhadap substansi pasal-pasalnya,” jelasnya
Reporter Rahmansyah





HIII