media jejak digital

Dugaan Pencemaran Sungai di Cikembar, Sejumlah Industri Pemotongan Batu Hijau Disorot

mediajejakdigital.com — Aktivitas sejumlah perusahaan pemotongan batu hijau di Kampung Leuwi Urug, RT 001/RW 001, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diduga menimbulkan persoalan lingkungan. Limbah hasil pemotongan batu yang diduga dialirkan ke sungai menjadi sorotan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, air limbah dari aktivitas pemotongan batu hijau diduga dibuang ke aliran sungai pada malam hari. Warga menyebut, terdapat perusahaan yang memiliki bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan ukuran relatif kecil, namun air dari bak tersebut diduga tetap dialirkan langsung menuju sungai.

Selain itu, warga juga menduga terdapat salah satu perusahaan yang belum memiliki fasilitas IPAL dan membuang air bercampur slurry atau lumpur sisa pemotongan batu secara langsung dari pagi hingga sore hari. Kondisi tersebut disebut terjadi pada Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim jurnalis pada Minggu (6/9/2026) mencoba meminta keterangan kepada mandor CV Haila Persada. Namun, pihak perusahaan disebut belum bersedia memberikan penjelasan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (7/9/2026) kepada perusahaan lain milik M K (inisial), yang disebut warga diduga melakukan pembuangan limbah secara langsung tanpa melalui IPAL. Namun, pemilik perusahaan tidak berada di lokasi ketika tim jurnalis datang.

Sementara itu, A (inisial), salah seorang praktisi hukum di Sukabumi, menyayangkan apabila dugaan pencemaran lingkungan tersebut benar terjadi. Menurutnya, aktivitas pemotongan batu alam atau batu hijau dapat menghasilkan slurry, yakni lumpur pekat yang berasal dari sisa serbuk dan material hasil pemotongan batu.

Ia menilai, apabila limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan, berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas air dan ekosistem lingkungan.

A berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, kegiatan usaha seharusnya tetap memperhatikan ketentuan lingkungan agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Tim mediajejakdigital.com menyatakan akan menyampaikan temuan berupa foto dan video kepada instansi terkait untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top