mediajejakdigital.com | sukabumi – Dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi II DPRD menerima audiensi dari Bapeksi PAC Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran perizinan dan legalitas operasional salah satu perusahaan menara.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam audiensi tersebut, pihak Bapeksi menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan pelanggaran izin operasional menara.
Mereka mendesak agar operasional menara segera disegel, pihak manajemen dipanggil untuk memberikan klarifikasi, hingga pemberian sanksi tegas termasuk opsi pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa setiap perusahaan menara wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum menjalankan operasional.
“Kami meminta seluruh perusahaan menara segera melengkapi seluruh perizinan. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta dinas terkait untuk segera memberikan teguran maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak ada tindak lanjut, DPRD akan merekomendasikan langkah lanjutan melalui pimpinan dewan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan keselamatan masyarakat serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.(Adv)
timred




