media jejak digital

Penyedia Internet di Mentawai Didakwa Beroperasi Tanpa Izin, Perkara Berlanjut di PN Padang

mediajejakdigital.com | PADANG – Kasus dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin menyeret seorang warga asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke meja hijau. Terdakwa bernama Yogi Gilang Arya Setia saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Perkara tersebut berkaitan dengan layanan internet berbasis satelit Starlink yang digunakan Yogi untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah Sikakap. Jaksa mendakwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menjalankan jaringan maupun jasa telekomunikasi sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025 di wilayah Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berawal dari Kebutuhan Internet

Kasus ini bermula ketika Yogi memasang perangkat Starlink untuk memenuhi kebutuhan koneksi internet di wisma milik keluarganya. Kondisi jaringan seluler di kawasan tersebut yang terbatas membuat keberadaan internet berbasis satelit itu kemudian menarik perhatian masyarakat sekitar.

Yogi selanjutnya memperluas jangkauan koneksi dengan membangun infrastruktur jaringan. Layanan tersebut kemudian dapat digunakan oleh masyarakat melalui sistem voucher internet.

Dalam perkara tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat Starlink dan modem Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router Ruijie, converter, inverter serta baterai. Polisi juga mengamankan ratusan voucher internet dengan berbagai pilihan kuota.

Jaringan Disebut Banyak Dimanfaatkan

Pihak kuasa hukum Yogi menyebut keberadaan jaringan tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan bisnis. Infrastruktur internet itu disebut membantu masyarakat di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses telekomunikasi.

Layanan tersebut bahkan diklaim telah dimanfaatkan oleh sejumlah instansi pemerintah daerah maupun pihak lainnya. Kuasa hukum juga menyebut jaringan yang dibangun Yogi pernah digunakan untuk mendukung kebutuhan komunikasi di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai.

Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider. Pihak kuasa hukum menyatakan perusahaan tersebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, sementara sejumlah dokumen perizinan lainnya masih dalam proses.

Kuasa Hukum Persoalkan Proses Hukum

Tim penasihat hukum Yogi menilai perkara tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan izin usaha.

Mereka juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk status Yogi yang disebut sebagai Komisaris Utama perusahaan.

Pada sidang putusan sela yang digelar di PN Padang pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang diajukan tim penasihat hukum. Dengan keputusan tersebut, perkara Yogi tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Saat ini proses hukum terhadap Yogi masih berjalan. Majelis hakim akan memeriksa dakwaan jaksa, bukti-bukti yang diajukan serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menentukan keputusan akhir.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi di wilayah Kepulauan Mentawai yang masih menghadapi persoalan keterbatasan jaringan telekomunikasi. Di satu sisi terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, sementara di sisi lain penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan untuk menentukan apakah unsur pelanggaran yang didakwakan kepada Yogi terbukti atau tidak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top