mediajejakdigital.com | sukabumi – Dalam kehidupan rumah tangga, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama ini lebih sering dikaitkan dengan perempuan dan anak sebagai korban. Namun pada kenyataannya, suami juga dapat mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun dalam bentuk penelantaran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memberikan jaminan perlindungan kepada setiap korban tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa suami sebagai korban juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyediaan layanan pendampingan, akses konseling, serta penguatan mekanisme hukum yang berpihak pada seluruh korban.
Pandangan yang menyebutkan bahwa perlindungan hukum hanya ditujukan bagi perempuan dan anak merupakan persepsi yang berkembang dari latar belakang sosial dan historis, di mana kedua kelompok tersebut dianggap lebih rentan. Meskipun demikian, secara hukum, sistem di Indonesia telah mengatur perlindungan yang setara bagi seluruh anggota keluarga, termasuk laki-laki.
Dalam praktiknya, suami yang menjadi korban KDRT berhak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, termasuk melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta memperoleh layanan kesehatan dan dukungan psikologis. Bahkan dalam kasus penelantaran rumah tangga oleh istri, suami juga memiliki dasar hukum untuk menuntut keadilan melalui undang-undang yang berlaku.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Rendahnya pengakuan terhadap suami sebagai korban lebih banyak dipengaruhi oleh faktor budaya dan stigma sosial yang menganggap laki-laki harus selalu kuat dan tidak mungkin menjadi korban. Akibatnya, banyak kasus tidak dilaporkan. Dengan demikian, tantangan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada perubahan pola pikir masyarakat agar lebih terbuka dan adil dalam melihat korban KDRT tanpa memandang jenis kelamin.


