media jejak digital

Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

mediajejakdigital.com | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan sejumlah agenda strategis, di antaranya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dibacakan melalui berita acara oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., sebagai tahapan akhir sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan pada 4–5 Agustus 2026 dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas pengesahan Perda Disabilitas sekaligus Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melanjutkan tahapan penyusunan anggaran daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. juga menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Disabilitas, serta menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pengesahan Perda Disabilitas merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan kesetaraan hak, akses terhadap pelayanan publik, kesempatan kerja, pendidikan, serta kehidupan sosial yang lebih inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Selain itu, dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahap pembahasan berikutnya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda penyertaan modal serta pendapat Bupati mengenai raperda perubahan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top