media jejak digital

Terminal Cibadak Beralih Fungsi, Lahan untuk Angkutan Umum Justru Terbatas: Memang Terminal Diperuntukkan untuk Playground dan PKL?

mediajejakdigital.com | SUKABUMI – Terminal merupakan salah satu bagian penting dalam sistem transportasi darat. Keberadaannya berfungsi sebagai tempat pengaturan aktivitas angkutan umum, menaikkan dan menurunkan penumpang, sekaligus memberikan informasi perjalanan dan rute kepada masyarakat.

Namun, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri di Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Terminal yang sebelumnya memiliki lahan cukup luas untuk melayani kendaraan umum dari enam jurusan, kini memiliki ruang yang terbatas. Di area tersebut juga terdapat aktivitas pasar, arena playground serta tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kondisi itu menjadi perhatian karena jumlah kendaraan dari enam trayek yang beroperasi cukup besar. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, terdapat sekitar 1.263 armada yang melayani enam trayek tersebut.

Dengan jumlah armada sebanyak itu, kapasitas lahan Terminal Cibadak saat ini dinilai belum memadai apabila seluruh kendaraan harus tertampung di dalam terminal.

Persoalan lainnya berkaitan dengan status dan batas lahan. Hingga saat ini, belum terdapat serah terima yang jelas mengenai batas lahan serta sarana dan prasarana terminal kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut membuat kewenangan Dishub terhadap pengelolaan kawasan terminal belum sepenuhnya jelas.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Luckman, mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan upaya optimalisasi trayek, khususnya trayek 09, yang juga berkaitan dengan upaya mengoptimalkan fungsi Terminal Cibadak.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari pengurus atau KKU 09. Uji coba optimalisasi dilakukan mulai 6 Juli selama kurang lebih satu minggu.

“Berkaitan dengan seksi angkutan, kemarin kita ada kegiatan yang diinisiasi pengurus atau KKU 09, salah satunya optimalisasi trayek 09. Terkait optimalisasi trayek tentunya akan berkesinambungan dengan optimalisasi terminal,” ujar Luckman.

Ia menjelaskan, uji coba tersebut secara umum berjalan sesuai rencana. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi, terutama menyangkut daya tampung dan kelayakan Terminal Cibadak untuk melayani enam jurusan dengan total sekitar 1.263 armada.

Menurut Luckman, optimalisasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan fungsi Terminal Cibadak di tengah keterbatasan lahan yang tersedia.

Sementara itu, Kasi Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dadang Setiawan, menjelaskan persoalan lahan Terminal Cibadak memiliki riwayat pengelolaan yang cukup panjang.

Ia mengatakan, pada 2018 pihaknya menerima surat permohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) terkait rencana pembangunan terminal dan pasar melalui sistem Build Operate Transfer (BOT) atau kerja sama dengan pihak ketiga.

“Pada tahun 2018 kita menerima surat permohonan dari Dinas Indag terkait permohonan akan dilakukan sistem BOT atau kerja sama dengan pihak ketiga berkaitan dengan pembangunan terminal dan pasar,” kata Dadang.

Menurut Dadang, setelah adanya permohonan tersebut, aset terminal, termasuk sarana, prasarana dan tanah, kemudian diserahkan untuk proses pembangunan. Pembangunan tersebut berlangsung sejak 2019 dan didasarkan pada kajian yang dilakukan pihak terkait, dengan harapan Terminal Cibadak nantinya tetap dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Namun, setelah pembangunan pasar dan terminal selesai, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umum.

“Setelah beres pembangunan pasar dan terminal, sampai saat ini apa yang diharapkan, fungsinya terminal untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, dengan kapasitas sekarang ini yang ada tidak mencukupi,” jelasnya.

Dadang juga menyinggung keberadaan PKL di kawasan terminal. Menurutnya, pengelolaan aktivitas tersebut bukan berada di bawah kewenangan langsung Dinas Perhubungan karena hingga kini belum terdapat serah terima yang jelas mengenai batas lahan yang digunakan untuk fungsi terminal.

“Keterkaitan dengan PKL yang berada di terminal juga itu bukan kewenangan kita tetapi PT BJA sendiri, karena sampai saat ini belum ada serah terima kaitan dengan batasan lahan yang difungsikan oleh Dinas Perhubungan,” terangnya.

Dadang berharap persoalan mengenai batas tanah, status lahan serta sarana dan prasarana Terminal Cibadak segera mendapatkan kejelasan. Ia juga meminta agar proses serah terima lahan dan fasilitas terminal dapat segera dilakukan sehingga kewenangan dan pengelolaan terminal menjadi lebih jelas.

Kondisi Terminal Cibadak pun menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana kawasan tersebut seharusnya dimanfaatkan. Di satu sisi, terminal dituntut mampu melayani aktivitas enam trayek dengan sekitar 1.263 armada. Di sisi lain, ruang yang tersedia juga digunakan untuk berbagai aktivitas lain seperti pasar, playground dan PKL.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk segera ditata agar fungsi utama terminal sebagai tempat pelayanan dan pengaturan angkutan umum tetap dapat berjalan secara optimal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top